Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Pathor Rachman menyampaikan SPT Tahunan 2019 melalui e-Filing di ruangan kerjanya (Selasa, 28/1). Pengisian SPT Tahunan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Tepat pukul 10.00 WITA, Kajati NTT melakukan pengisian SPT Tahunannya. Kajati NTT mengisi SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing dengan menggunakan media gawai. Kajati NTT menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan secara e-Filing sangat membantu karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. “Di sela kesibukan yang padat, e-Filing sangat membantu pelaporan SPT karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” ujar Pathor.

Kepala KPP Pratama Kupang mengapresiasi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan oleh Kajati NTT dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya. "Terima kasih kepada Pak Pathor selaku Kajati NTT telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing,” ujar Luqman.

Sebelumnya, sederet tokoh masyarakat dari Nusa Tenggara Timur seperti Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin dan Finalis Rising Star Inggid Wakano sudah lebih dulu menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing. 

Dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di awal waktu, wajib pajak akan mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, wajib pajak tidak perlu antre datang ke kantor pajak. Kedua, wajib pajak bisa melakukan pelaporan kapan saja, sembari ngopi, berbelanja dan lain sebagainya. Ketiga, wajib pajak hemat tenaga dan kertas karena cukup mengisi lewat gawai, laporan SPT sudah resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

KPP Pratama Kupang selain memberikan pelayanan dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di kantor juga memberikan pelayanan dan asistensi yang sama di kantor-kantor pemerintah, perwakilan dari kelompok masyarakat dan pusat perbelanjaan. Kegiatan jemput bola tersebut sebagai bentuk komitmen KPP Pratama Kupang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

KPP Pratama Kupang berkomitmen memberikan pelayanan unggul untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih mudah. Berbagai strategi siap digencarkan seperti Kegiatan Duta e-Filing, penyediaan Pos Pelayanan di satuan kerja, pusat perbelanjaan, dan Car Free Day.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP, baik orang pribadi maupun badan. Batas pelaporan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan adalah 30 April pada tahun berikutnya.

Dalam masyarakat NTT sudah mengenal istilah “Bae Sonde Bae, Tanah Timor Lebeh Bae”. Pathor menggunakan istilah tersebut dengan mengubah sebagian kata untuk mengimbau masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. “Ayo laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sekarang juga, karena lebih awal lebih nyaman, bae sonde bae lebeh awal lebeh bae,” tutur Pathor.