
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyambangi Kantor Bupati Soppeng dalam rangka asistensi Pelaporan SPT Tahunan (Senin, 24/2). Tim dari KP2KP Watansoppeng dan KPP Pratama Watampone disambut langsung oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak di ruang kerjanya.
Didampingi Syukur Arianto Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Watampone, Kaswadi Razak melaporkan SPT Tahunan 2019 dengan menggunakan e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap warga nergara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik pribadi ataupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan/kegiatan usahanya selama satu tahun.
Dalam testimoni setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Kaswadi Razak mengimbau untuk seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng untuk loyal terhadap peraturan yang sudah dipahami bersama. Salah satunya adalah dengan melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mencontoh dan terlibat langsung dalam pelaporan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban masing-masing warga negara yang sudah memiliki NPWP.
- 30 kali dilihat