Seorang petani dan pegiat kopi di Temanggung bernama Mukidi (42) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung yang berada di Jalan Dewi Sartika Nomor 7, Temanggung (Kamis, 5/2). Mukidi menunaikan salah satu kewajibannya sebagai wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari usaha kopinya.
Mengikuti perkembangan teknologi, Mukidi pun melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing yang lebih mudah, murah, dan cepat dibandingkan pelaporan SPT secara manual. Mukidi datang ke kantor pajak untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) KPP Temanggung dan memastikan bahwa pengisian SPT Tahunannya sudah benar dan lengkap.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat. Kalau sudah lapor SPT atine ayem,” tutur Pak Mukidi setelah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di kotak masuk surel pribadinya.
Dari kegiatan usahanya, Mukidi dikenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 23) sebesar 0,5 persen dari omzet. Setiap bulan, Mukidi membayarkan pajak penghasilannya secara mandiri ke bank atau kantor pos setelah membuat kode billing pada layanan sms billing KPP Temanggung. Selain membayar pajak penghasilan, Mukidi sebagai wajib pajak juga berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya setahun sekali.
Yang patut diacungi jempol untuk Mukidi ini adalah kesadaran dan kepatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut tercermin saat Mukidi melaporkan SPT Tahunannya pada awal waktu pelaporan.
- 181 kali dilihat