Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur menyelenggarakan Kelas Pajak terbuka untuk Wajib Pajak Badan di Ruang Layanan Mandiri, KPP Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten (Kamis, 15/5). Dengan tema “Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Wajib Pajak”, materi yang dibawakan terkait Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Coretax DJP.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Wajib Pajak Badan, yaitu:

  1. Artati Arenga Nusa,
  2. Berkat Abaditama Mandiri,
  3. Gada Makmur Pondasi,
  4. Indobharata Kreasi Nusantara,
  5. Ismaya Megah Persada,
  6. Mandiri Utama Permai,
  7. Sematur Cipta Konsultama,
  8. Tri Idea Indonesia, dan
  9. Winner Star.

Fungsional Penyuluh Pajak, Adiasta Puji Pratama lalu menjelaskan Kewajiban PKP secara umum, pengenalan Coretax DJP, hak dan kewajiban PPN bagi PKP, dan Faktur Pajak, terutama penjelasan secara rinci terkait kewajiban dan saat pembuatan Faktur Pajak.

Proses diskusi dan tanya jawab berpusat pada pembahasan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan fokus peserta Kelas Pajak yang hadir.

"Apakah perlu menerbitkan faktur apabila melakukan transaksi melalu e-Catalog atau Inaproc, karena setahu saya wajib pajak seharusnya telah dibebaskan PPN?" tanya Nisa, perwakilan dari Tri Idea Indonesia.

Menanggapi pertanyaan itu, Adiasta menjawab Wajib Pajak Badan masih tetap wajib menerbitkan e-Faktur dengan menggunakan kode faktur 03, walaupun yang memungut adalah Inaproc-nya sendiri.

Dibantu oleh Asisten Penyuluh Pajak, Amalia Insani, wajib pajak diperlihatkan contoh format faktur pajak elektronik yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan batas upload faktur pajak tanggal 15 bulan berikutnya. Amalia Insani menjelaskan bahwa PKP yang sudah aktif wajib melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM nihil walaupun belum/tidak melakukan transaksi penyerahan/penerimaan BKP/JKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

 

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.