Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kembali menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kota Pontinak khususnya bagi peserta yang masih belum memahami implementasi aplikasi tersebut. Kegiatan ini dilakukan di Aula BMD Lantai 3 BKAD Provinsi Kalimantan Barat (Jumat, 22/11).
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 23 peserta terdiri dari para bendaharawan dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Kota Kalimantan Barat dan instansi-instansi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Gusti Fajar sebagai pemateri mengatakan, "Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah".
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -02/PJ/2021.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur menyampaikan materi secara detail dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Erina Yuniar Utami |
Kontributor Foto: Erina Yuniar Utami |
Editor:Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat