Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa unifikasi bagi bendahara desa wilayah Kecamatan Malinau Utara, Kab. Malinau (Rabu, 21/9).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA diawali dengan pembukaan dari Andika Setiawan selaku Kepala KP2KP Malinau. Kegiatan diisi oleh Samuel Febrianto dan Ghani Zulfikar Widodo dengan membimbing para bendaharawan dalam pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa unifikasi menggunakan e-Bupot.
“Acara berjalan lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan. Semoga ke depannya para bendaharawan desa dapat melapor SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa unifikasi dari kantor desa masing-masing. Dengan begitu maka kantor desa tiap bulannya dapat memangkas waktu dan biaya untuk melaporkan SPT Masa,” tutur Andika.
Para bendaharawan desa dibimbing oleh pegawai KP2KP Malinau mulai dari cara menanamkan Sertifikat Elektronik (Sertel), membuat format Excel, sampai menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa unifikasi.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat