Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan atas pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian e-SPT PPh Pasal 21 di Ruang Kelas Pajak Lt. 3 Gedung KP2KP Nanga Pinoh, Nanga Pinoh, Melawi (Rabu, 11/12).

Sekitar 28 peserta yang merupakan Bendahara SKPD atau Kuasa Bendahara Umum Daerah se-Kabupaten Melawi hadir mengikuti kegiatan ini. Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan terkait tata cara pembuatan e-Spt Masa, cara pelaporan, dan perhitungan pajak.

Pada kegiatan tersebut, peserta juga langsung dapat berkonsultasi mengenai permasalahan Bendahara dalam melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak dengan pegawai KP2KP Nanga Pinoh Ikhwanudin Yusuf dan Awang Rahargo.