
Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Melawi mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh untuk mendapatkan NPWP Instansi Pemerintah, Melawi (Selasa, 30/06). Dengan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), Bendahara SKPD datang membawa kelengkapan berkas pendukung.
“Sebelum menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah ini kita sampaikan kepada teman-teman SKPD sebelumnya untuk mengajukan perubahan data serta EFIN. Jadi pada hari ini teman-teman hadir untuk melengkapi berkas permohonan,” ungkap Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo saat ditemui di Ruang TPT KP2KP Nanga Pinoh.
“Selain perubahan data dan EFIN, bagi satker maupun instansi yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan cara mengajukan permohonan PKP dan Sertifikat Elektronik,” ujar Dedy.
Dedy kembali menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/231/03/2019 bahwa setiap Instansi hanya mempunyai satu NPWP yang digunakan dalam segala kegiatan perpajakannya. “Jadi terdapat perbedaan antara nomor NPWP yang lama dan baru. Kegiatan perpajakan dengan menggunakan NPWP baru akan dimulai pada 1 Juli,” lanjut Dedy.
Dedy juga mengungkapkan beberapa pokok perubahan lain terkait objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. “Sebelumnya transaksi paling sedikit dari PPN ialah Rp1 juta kini berubah menjadi Rp2 juta,” jelas Dedy.
Dedy kembali mengungkapkan tujuan dari pembaharuan NPWP Instansi Pemerintah adalah agar administrasi perpajakan dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana dan tertib.
- 40 kali dilihat