Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada lima belas bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Jl. Pemuda No.12, Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora (Kamis, 16/2).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Agus Nizar beserta Account Representative dan Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora. Agus menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 seluruh Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Kegiatan dlanjutkan dengan paparan materi oleh tim penyuluh KPP Pratama Blora dan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. KPP Pratama Blora berharap kegiatan ini mampu menambah keterampilan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Putri Fransisca D |
Kontributor Foto: Putri Fransisca D |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 6 kali dilihat