
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan sosialisasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kota Samarinda (Rabu, 9/12). Sosialisasi ini mereka tujukan bagi para Bendahara di Kota Samarinda agar mempersiapkan bukti potong SPT Masa PPh 21 A1 secara benar dan menghindari kesalahan pelaporan SPT Masa PPh 21.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh puluhan bendahara, diantaranya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, TVRI Kaltim, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan masih banyak lagi.
Acara dilaksanakan secara daring, dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Dewi Gustanti. Ia membuka dengan ucapan terima kasih atas partisipasi dari para peserta yang menyempatkan diri untuk mengikuti kegiatan sosialisasi kali ini. Dewi menyampaikan dengan adanya acara ini, diharapkan bisa memberikan wadah kepada para bendahara untuk bisa berdiskusi, bertukar pikiran, serta menjawab semua pertanyaan dan kendala dalam pelaporan SPT Tahunan Masa PPh Pasal 21.
Pada saat inti kegiatan, pemaparan materi dilakukan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Amelia Liza yang kemudian dilanjutkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad.
Setelah pemaparan materi berakhir, pembawa acara membuka sesi tanya jawab. "Para peserta pun antusias memberikan pertanyaan baik secara langsung melalui fitur suara dan video, atau melalui kolom obrolan," ungkap Dewi. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyampaian informasi bahwa KPP Pratama Samarinda Ilir menyediakan Whatsapp grup untuk para bendaharawan yang mereka harapkan dapat menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi maupun menyampaikan pertanyaan mengenai perpajakan.
- 20 kali dilihat