
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo dan KP2KP Malili bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan yang dibuka oleh Staf Ahli Pembangunan, Zakaria Bakri yang mewakili Bupati Luwu Timur didampingi Mustadir dari KPP Pratama Palopo dan Arifin Kepala KP2KP Malili di Aula Sasana Praja (Selasa, 30/01).
Staf Ahli Pembangunan, Zakaria Bakri mengatakan sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan cukup penting fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efesien.
Ia menambahkan Sosialisasi Perpajakan Perihal NPWP Cabang Rekanan Pemda dan Pelaporan SPT Tahunan 2017 ini nantinya akan dijelaskan oleh narasumber sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh dan secara teknis sehingga NPWP dan Pelaporan SPT biasa berjalan sebagai mana yang diharapkan.
Sementara sambutan Kepala KPP Pratama Palopo yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Malili, Arifin mengatakan Sosialisasi Perpajakan Perihal NPWP Cabang Rekanan Pemda dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2017 yang diikuti Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Gaji Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan berlangsung selama satu hari.
Paparan narasumber, Mustadir, menegaskan bahwa pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP) kepada bendahara pemerintah. Jika PKP tidak melakukan kewajiban ini, maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
"Bendahara pemerintah wajib meminta faktur pajak bila melakukan transaksi dengan rekanan PKP, apabila PKP tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi 2% dari DPP." jelasnya.
Mengingat pentingnya peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, maka dukungan dan partisipasi seluruh elemen sangat dibutuhkan demi terlaksananya konstitusi pemerintahan yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tentang Kewajiban NPWP Cabang Rekanan Pemda untuk mengamankan penerimaan negara.(any/*)
- 582 kali dilihat