Bendahara Kecamatan Sayan melakukan konsultasi pelaporan pajak menggunakan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) bersama dengan petugas penyuluhan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Kamis, 09/02). Sebelumnya, bendahara sempat menanyakan kepada petugas penyuluhan mengenai tata cara menggunakan sertifikat elektronik (sertel). “Bang, ini cara penggunaan sertelnya bagaimana? Apakah setiap lapor kita masukkan password-nya?” tanya bendahara. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan kepada bendahara bahwa password perlu dimasukkan oleh bendahara saat mengunggah sertifikat elektronik.

Saat sesi konsultasi dengan petugas berlangsung, bendahara Kecamatan Sayan ditemani oleh Kepala Subbagian Keuangan karena beliau lebih mahir dalam menggunakan perangkat elektronik. Hal ini disampaikan oleh bendahara saat bertemu dengan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Petugas lalu memberikan asistensi dan panduan tata cara menggunakan aplikasi bukti potong elektronik, mulai dari proses pembuatan bukti potong, perekaman bukti penyetoran, dan juga penyampaikan surat pemberitahuan.

Sesi asistensi dan konsultasi berjalan dengan lancar, bendahara juga sempat berdiskusi dengan Kepala KP2KP Nanga Pinoh. Bendahara terlihat cukup memahami proses penggunaan aplikasi e-Bupot ini. Setelah sesi asistensi berakhir, bendahara izin berpamitan. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar bendahara dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi melalui kegiatan ini. KP2KP Nanga Pinoh juga membuka layanan konsultasi secara online melalui WhatsApp apabila bendahara menemui kendala saat menggunakan aplikasi e-Bupot dikemudian hari.

 

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.