Bendahara Kecamatan Menukung melakukan simulasi perekaman bukti potong menggunakan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Selasa, 8/11).

KP2KP Nanga Pinoh awalnya merencanakan kegiatan asistensi ini dilakukan di Kantor Kecamatan Menukung bersama dengan bendahara Kecamatan Ella Hilir, tetapi bendahara Kecamatan Menukung memilih untuk datang ke KP2KP Nanga Pinoh karena bendahara tersebut sedang ada di Kecamatan Nanga Pinoh.  “Rencananya tanggal 7 saya ada di Pinoh, kemungkinan 3-4 hari,” jelas Lidya saat melakukan konfirmasi dengan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.

Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memeberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan oleh bendahara sebelum proses asistensi dilakukan. Setelah memahami alur kewajiban perpajakan yang harus dilakukan, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memulai proses asistensi dengan merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN). Bendahara dapat mengikuti proses perekaman bukti potong dengan baik, namun saat melakukan asistensi masih ada beberapa kendala yang membuat proses pelaporan surat pemberitahuan belum dapat dilaporkan.

Bendahara Kecamatan Menukung juga melakukan simulasi perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21. Perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21 dilakukan oleh bendahara dengan data milik bendahara sendiri dan Camat Kecamatan Menukung sebagai contoh. Setelah proses perekaman bukti potong berhasil dilakukan, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan bahwa proses setelah pembuatan bukti potong adalah perekaman bukti penyetoran dan penyiapan surat pemberitahuan masa untuk dilaporkan.