Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengikuti kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 15/2).

Penyuluhan perpajakan ini dilaksanakan dalam rangka edukasi terkait ketentuan terbaru skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari 44 unit induk beserta sejumlah subunit instansi pemerintah terdaftar.

Penyuluhan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan, Rita Agustina Sri Rejeki. Dalam sambutannya, Rita menyampaikan bahwa sosialisasi secara khusus akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Perubahan apa dan bagaimana cara penghitungannya akan dijelaskan secara jelas dan gamblang oleh teman-teman penyuluh KPP Pratama Semarang Selatan,” ujar Rita. Rita menambahkan, “Kalau sebelumnya pemotongan PPh Pasal 21 cara penghitungan tahun sebelumnya kita menggunakan tarif Pasal 17, untuk tahun 2024 akan ada tarif baru untuk menghitung pemotongan di selain Masa Pajak terakhir.”

Pada sesi pertama, materi penyuluhan disampaikan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Ika Hapsari. Ia berfokus pada penyampaian materi terkait aturan pelaksanaan dari PP Nomor 58 Tahun 2023 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Sebelum mengawali pokok materi, Ika mengingatkan para bendahara instansi pemerintah yang belum melakukan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 tahun pajak 2023 untuk segera melakukan penerbitan dan pendistribusian kepada pegawai di instansi masing-masing. Ika menjelaskan bahwa hal ini penting mengingat bukti potong PPh Pasal 21 tersebut akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan secara daring melalui e-Filing.

Dalam pemaparannya, Ika menjabarkan tentang latar belakang, tujuan, hingga substansi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Ia juga merinci jenis TER bulanan dan TER harian berikut simulasi perhitungannya. “Tarif Efektif Rata-Rata bulanan digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang memperoleh penghasilan tetap dan teratur setiap bulannya. Perhitungannya lebih sederhana yaitu mengalikan penghasilan bruto setiap bulan dikalikan TER. TER ini dapat dihitung secara otomatis pada saat membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada akun DJP Online pemotong,” jelas Ika.

Narasumber pada sesi penyuluhan berikutnya adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Achmad Dwi Saputro. Pria yang akrab disapa Dwi ini bertugas menyampaikan simulasi pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 pada DJP Online hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Adapun materi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sendiri diambil dari salindia Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Penyuluhan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang penanya bernama Mahfud dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah menanyakan tentang kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 di masa pajak dimana pegawai memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pertanyaan dapat dijawab secara komprehensif oleh narasumber.

KPP Pratama Semarang Selatan secara rutin melakukan pembinaan kepada bendahara Instansi pemerintah, salah satunya melalui grup WhatsApp bendahara mahir pajak KPP Pratama Semarang Selatan. Melalui sarana tersebut, bendahara instansi pemerintah dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada penyuluh pajak serta berdiskusi tentang perpajakan dengan anggota grup lainnya. Informasi terkait edukasi perpajakan juga secara simultan disampaikan melalui komunitas tersebut.

 

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Rafif Irwananda
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.