
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang menggelar acara Edukasi Perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 kepada seluruh bendahara di Kota Singkawang bertempat di Aula BKD Kota Singkawang (Rabu, 24/6).
“Jadi dengan adanya PMK 231 tahun 2019 ini, NPWP bendahara instansi pemerintah sudah cukup satu saja, bila sebelumnya ada instansi yang memiliki lebih dari satu NPWP, misal ada NPWP bendahara pengeluaran, NPWP untuk bendahara anggaran dan lainnya, sekarang sudah dibuat menjadi satu NPWP untuk mempermudah bapak ibu sekalian dalam melakukan administrasi dan kewajiban perpajakan,” ujar Berman.
Berman dan Ridho berharap dengan terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini, bendahara instansi pemerintah di Kota Singkawang dapat lebih memahami tentang kewajiban perpajakan mereka.
Berman Paulus Marpaung selaku kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Singkawang mengatakan bahwa edukasi perpajakan ini bertujuan untuk memberi informasi kepada seluruh bendahara instansi pemerintah di Kota Singkawang terkait Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi bendahara instansi pemerintah.
Dalam acara ini, dan Berman dan Mohammad Ridho RA selaku Account Representative seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Singkawang memaparkan poin-poin penting antara lain tentang kriteria penerbitan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara secara jabatan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara melakukan pemungutan dan/atau penyetoran pajak serta tata cara pelaporan pajak oleh bendahara instansi pemerintah.
Sosialisasi yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 ini dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang untuk tetap menjaga jarak serta menghindari kumpulan banyak orang sekaligus.
- 33 kali dilihat