
Dua puluh bendahara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Wonogiri menerima sosialisasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah dan pengaplikasiannya (Selasa, 26/7). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas P dan K Kabupaten Wonogiri dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo. Bertempat di aula Dinas P dan K Kabupaten Wonogiri, sosialisasi ini diisi oleh tim fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo.
Dalam acara ini, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo membantu bendahara selaku Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam memahami Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Tim penyuluh juga membantu bendahara dalam mengaplikasikan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang merupakan implementasi dari PER-17.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo, Isabella Irma Fevrianie, menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
“Aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah dapat diakses pada laman pajak.go.id. Dengan aplikasi ini, instansi pemerintah dapat menghitung PPh, membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh menggunakan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah,” jelas Bella.
KPP Pratama Sukoharjo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Instansi Pemerintah akan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq |
- 31 kali dilihat