Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menggelar Edukasi Perpajakan Bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Majene (Rabu, 26/06). Bertempat Aula Lantai III KPP Pratama Majene, Kegiatan ini mendapat antusias yang tinggi dari 21 peserta yang mengelola keuangan desa se-Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Banggae dan Kecamatan Pamboang.

Kegiatan yang mengambil tema “Kenali Hukum, Hindari Hukuman, Bayar Pajaknya” dibuka secara resmi oleh Cornelius Firman Ginting selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Majene. Ia berpesan bahwa para aparat desa merasakan langsung manfaat atas penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dan memastikan tidak ada penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut.

Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi perpajakan oleh Nanang Subchan selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Majene yang mengajak seluruh peserta untuk memahami Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa. Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Aspek Teknis Perpajakan Bagi Bendahara Desa oleh Arafat Mursyid, Account Representative KPP Pratama Majene.

Para peserta terlihat sangat mengamati materi yang disajikan hingga pada sesi Dialog Perpajakan hampir seluruh peserta berpartisipasi aktif menanyakan aspek perpajakan atas penggunaan anggaran desa yang terjadi di lapangan. Sebagai wujud penghargaan atas partisipasi aktif tersebut, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Majene membagikan beberapa souvenir menarik kepada para peserta.

Tidak hanya berhenti disini, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Majene selanjutnya akan menggelar kegiatan yang serupa bagi para Bendahara Desa Se-Kecamatan Sendana dan Tammerodo Sendana pada Kamis, 27 Juni 2019 di Aula Kantor Kecamatan Tammerodo dan Se-Kecamatan Tubo Sendana, Malunda dan Ulumanda pada Selasa, 2 Juli 2019 di Aula Kantor Kecamatan Malunda.

Bendahara Desa adalah garda terdepan dalam menghimpun penerimaan perpajakan atas penggunaan anggaran desa. Selaras dengan tema yang diusung, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Majene memastikan agar Bendahara Desa mengenal hukumnya, menghindari hukumannya, dan membayar pajaknya.