
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan untuk Bendaharawan Instansi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Jembrana secara daring (Kamis, 02/06). Sebanyak 39 bendahara desa tampak hadir pada edukasi kali ini.
Materi dalam edukasi perpajakan kali ini adalah beberapa aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2018.
‘’Pada pengaplikasiannya, masih banyak bendahara pemerintah yang belum memahami aturan perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak,’’ ujar Pande Made Suryawan selaku pemateri pada edukasi tersebut. Edukasi kali ini rutin dilaksanakan sebagai sarana untuk memperkenalkan aturan terbaru seputar perpajakan bagi instansi pemerintah desa.
Edukasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap bendahara instansi terkait Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 11% mulai 1 April 2022. “Pembuatan kode billing untuk penyetoran PPN juga terdapat perubahan dimana sebelumnya menggunakan NPWP rekanan diubah menjadi NPWP instansi pemerintah,” tambah Pande.
Pande berharap dengan edukasi ini dapat memberikan pengetahuan terbaru dalam pemungutan PPN oleh bendahara instansi pemerintah khususnya pemerintahan desa dan dapat mendorong kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara benar dan tepat waktu.
- 19 kali dilihat