Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada seorang calon Wajib Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai (Rabu, 14/8).
Wajib pajak tersebut berprofesi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mengajukan surat izin usaha di loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai. Akan tetapi karena berkas persyaratan untuk pengajuan surat izin usahanya belum lengkap, yaitu belum mempunyai NPWP maka diarahkan oleh petugas loket DPMPTSP Sinjai untuk menuju ke loket KP2KP Sinjai untuk melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu.
Calon wajib pajak bernama Erni menjelaskan kepada Petugas KP2KP yang bertugas Hikmah mengenai cara memperoleh NPWP. Hikmah pun meminta berkas KTP dan Kartu Keluarga milik Erni.
“Apakah suami ibu sudah memiliki NPWP?” tanyanya kepada Erni.
Wajib pajak menjelaskan bahwa ia berpisah dengan suami namun belum ada putusan hakim.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum mendaftar NPWP untuk kasus seperti ini. Saat melakukan pendaftaran NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id, dapat memilih kategori MT yaitu istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah. Dokumen yang harus dilengkapi adalah KTP suami dan istri, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan Surat Pernyataan menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah bermaterai.
Erni pun mengisi surat pernyataan bermaterai dan melengkapi berkas lainnya. Selanjutnya Hikmah memberikan layanan asistensi pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id menggunakan komputer yang tersedia di meja loket. Setelah pendaftaran selesai, Hikmah memberikan penjelasan terkait kewajiban setelah memiliki NPWP.
“NPWP sudah terbit dan sudah bisa digunakan untuk keperluan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) di loket DPMPTSP. Mulai tahun depan Ibu wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan melakukan pembayaran pajak jika penghasilan bruto telah melebihi 500 juta,” jelas Hikmah.
Di akhir pelayanan, Wajib Pajak memberikan kesan yang sangat memuaskan karena dengan adanya penggabungan beberapa kantor di Gedung MPP Sinjai terutama adanya loket KP2KP Sinjai sangat memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu lagi keluar gedung untuk berkunjung ke Kantor Pajak dalam pengurusan NPWP.
Pewarta: Hikmah Shabriani |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 170 kali dilihat