Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon menerima kunjungan dari pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Jumat, 29/7). Tujuan kunjungan ini untuk mendapatkan konsultasi terkait tata cara penerbitan faktur pajak karena wajib pajak baru saja dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam kegiatan ini, pengusaha menyampaikan terkait dengan perusahaanya yang sedang menjalankan proyek pemerintah dan membutuhkan faktur pajak terkait dengan proses pembayarannya. Pelaksana KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi langsung memberikan panduan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur yang sudah terpasang pada laptop milik wajib pajak.

“Dalam pembuatan faktur, Bapak harus memperhatikan mulai dari jenis faktur yang dipilih, kode faktur, nilai yang tercantum dan beberapa hal lain untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pembuatan faktur,“ jelas Gema.

Pada kesempatan ini, Gema memberikan panduan hingga faktur dapat diupload dan dicetak untuk diberikan kepada lawan transaksi.

Pada akhir konsultasi, Gema juga mengingatkan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib disampaikan paling lambat setiap akhir bulan berikutnya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00.

 

Pewarta: Gema Chrisnadi
Kontributor Foto: Gema Chrisnadi
Editor: Arif Miftahur Rozaq