Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) dengan mengundang Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di lingkungan Kabupaten Karanganyar (Kamis, 12/10). Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan KPP Pratama Karanganyar dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Pengembangan Usaha Unit dan Kewajiban Perpajakan Bumdes.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar, Anang Ernawan. Dalam sambutannya Anang menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak sehingga kegiatan BDS ini dapat berjalan dengan lancar.

"Kegiatan ini dapat terselenggara salah satunya karena kerja sama KPP Pratama Karanganyar dengan Dispermades," ungkapnya.

Pembekalan materi pengembangan usaha unit Bumdesma disampaikan oleh Rahayu Nurrohmani selaku Subkor Fasilitasi Sarpras Desa dan Kerjasama Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

“Untuk regulasi bumdes, perda dan pergub bumdes yang lama sudah dicabut dengan keluarnya PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu Bumdes perlu melakukan review dan melakukan perubahan dengan menyesuaikan regulasi yang baru yakni PP 11 Tahun 2021,” ungkap Rahayu.

Dalam materinya Rahayu menjelaskan tentang tata cara dan berbagai ketentuan yang baru. Dengan adanya ketentuan baru ini, ia menambahkan bahwa Bumdes yang sebelumnya adalah badan usaha kini bisa menjadi badan hukum.

Penyampaian materi berikutnya disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar yakni Windah Ferry  Cahyasari. Ia menyampaikan terkait kewajiban Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif untuk mendaftarkan NPWP.

“Setelah memiliki NPWP, Bapak Ibu sebagai Bumdes maupun Bumdesma tentunya juga harus melaksanakan kewajiban perpajaknnya, yakni dengan melakukan pemotongan pajak, pembayaran dan juga pelaporan pajak,” ungkap Windah.

Lebih lanjut Windah menjelaskan tentang jenis-jenis pajak penghasilan dan juga pajak pertambahan nilai yang akan menjadi kewajiban badan usaha.

Peserta sangat antusias terhadap materi yang diberikan. Hal ini Nampak dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi di akhir acara.

“Makasih untuk semuanya, sangat bermanfaat,” ungkap Tatik Dzatila salah satu perwakilan Bumdesma.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Penyuluh Pajak
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.