Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menghadiri undangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Malinau dalam hal koordinasi pajak pusat dan pajak daerah yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berlangsung di Ruang Pertemuan Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Kab. Malinau (Selasa, 27/6).
Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau dan tim hadir dalam kegiatan ini untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban wajib pajak.
"Pada kegiatan hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak yang masih awam terkait aturan dan hal-hal dalam perpajakan," ujar Andika Setiawan.
Andika menuturkan bahwa kegiatan ini secara tidak langsung membuat wajib pajak ke depannya lebih taat dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan guna mempengaruhi dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat