Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Edukasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghaslan (PPh) badan melalui sistem Coretax DJP secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 118 perwakilan perusahaan atau wajib pajak badan yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat.
Edukasi ini digelar sebagai bentuk langkah proaktif KPP Pratama Tangerang Barat untuk memfasilitasi wajib pajak badan yang berstatus aktif namun belum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Masih ditemukannya wajib pajak yang mengalami kendala teknis serta belum memahami tata cara dan mekanisme pengisian SPT melalui sistem Coretax DJP menjadi alasan utama dilaksanakannya kegiatan ini.
Acara dibuka secara resmi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Sri Harimurti, yang bertindak sebagai pembawa acara sekaligus pembuka sesi sosialisasi.
"Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memberikan pendampingan secara langsung bagi Bapak dan Ibu pengurus badan usaha agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lancar. Memahami sistem Coretax DJP sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan tepat waktu, akurat, dan tanpa kendala," ujar Sri Harimurti dalam pembukaannya.
Memasuki sesi pemaparan materi utama, Sri Harimurti mengawali dengan penjelasan singkat mengenai langkah-langkah teknis tata cara aktivasi akun Coretax DJP khusus untuk wajib pajak badan.
Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh penyuluh pajak, Siti Munfarida. Dalam pemaparannya, Siti membimbing peserta secara mendalam terkait tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, khususnya bagi kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pengimplementasian sistem Coretax DJP dirancang untuk memberikan kemudahan dan integrasi layanan bagi wajib pajak. Bagi wajib pajak badan kategori UMKM, penyesuaian skema dan pengisian data dalam Coretax sebenarnya sangat sistematis. Kami hadir di sini untuk memastikan seluruh proses transisi dan pelaporan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh seluruh elemen perusahaan," terang Siti Munfarida di sela-sela pemaparan materi.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para peserta tampak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar kendala operasional dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan serta teknis penggunaan fitur-fitur di aplikasi Coretax DJP.
Melalui penyelenggaraan kelas pajak ini, KPP Pratama Tangerang Barat berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak badan di wilayah Tangerang Barat semakin meningkat, serta mampu mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan berbasis digital secara mandiri.
| Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.




