Pegawai KPP Pratama Tabanan sedang melayani wajib pajak.

KPP Pratama Tabanan membuka loket Tempat Penerimaan Terpadu (TPT) tambahan yang berfungsi sebagai helpdesk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di selasar KPP Pratama Tabanan, Tabanan (Senin, 12/2). Loket tersebut khusus memberikan bantuan pengisian SPT e-filing yang dibuka sejak pertengahan Januari 2018 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan berbentuk elektronik melalui saluran pada laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas dasar tersebut, KPP Pratama Tabanan membuka loket yang dapat melayani wajib pajak untuk mengenalkan laman e-filing SPT Tahunan.

Loket e-filing SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS dan S dibuka sejumlah delapan buah. Sedangkan loket e-filing SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dibuka empat buah. Loket dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Nashrul Asyir, Plt. Kepala KPP Pratama Tabanan yang ditemui di Tabanan, mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar menggunakan e-filing karena lebih mudah, cepat, dan aman.

“Saya sempat mencoba mengisi di kantor, tapi ada kendala lupa password jadi bingung, akhirnya saya sempatkan waktu deh datang ke kantor pajak biar diajarin,” ujar salah seorang polisi wanita yang ditemui di KPP Pratama Tabanan.