Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Kantor Pos Cabang Palopo mengadakan Sosialisasi Perpajakan dan Bea Meterai pada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara Kecamatan Se-Kota Palopo (Kamis, 26/9). Acara ini dilangsungkan di Aula Sawerigading KPP Pratama Palopo.

Sosialisasi ini berkaitan dengan peningkatan kepatuhan kewajiban bea meterai serta mitigasi risiko penggunaan meterai yang tidak sah dan peredaran meterai palsu di kalangan masyarakat Kota Palopo. Acara yang di mulai pukul 11.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan, Dwi Abri Tjahyadi dan staff serta Kepala Kantor Pos Cabang Palopo, Firman dan staff.

Acara berlangsung dalam tiga sesi, sesi pertama yaitu paparan oleh perwakilan KPP Pratama Palopo yang dalam hal ini yaitu Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan, Dwi Abri Tjahyadi yang menyampaikan tentang pentingnya penggunaan meterai dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh bendahara serta besaran meterai yang harus digunakan sesuai dengan besaran nilai transaksi yang terjadi. Sesi kedua disampaikan oleh Kepala Kantor Pos cabang terkait bahayanya penggunaan meterai palsu serta himbauan kepada seluruh bendahara SKPD dan kecamatan untuk tidak sembarangan membeli meterai. Pada sesi ketiga, peserta dibebaskan untuk berdiskusi dengan pihak pajak dan Pos.

“Kami mengimbau kepada seluruh bendahara SKPD dan kecamatan untuk tidak termakan dengan iming-iming meterai murah yang padahal palsu, meterai asli hanya bisa didapatkan di kantor Pos, mohon berhati-hati dan senantiasa waspada sebab penggunaan meterai palsu sangat membahayakan,” ujar Firman Kepala Kantor Pos Cabang Palopo.

Peserta merasa senang dan terbantu dengan informasi ini, sebab selama ini banyak bendahara yang masih kurang paham dan kebingungan tentang penggunaan meterai dalam transaksi kebendaharaanya. Hal tersebut disampaikan oleh Rosmania, salah seorang bendahara senior di SKPD Palopo.