Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan acara siniar edukasi “Podcast Tapis” yang diselenggarakan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung. Siniar kali ini bertajuk Pajak, Wajar atau Sukarela? membahas pengertian pajak dan manfaatnya yang dilaksanakan di Studio TVRI Lampung, Jalan Way Huwi, Tanjung Raya, Kedamaian, Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung (Kamis, 6/12).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan berkesempatan menjadi pembicara dalam siaran ini yang dipandu oleh Niko Anggayu sebagai host. “Ada banyak hal yang bakal kita informasikan dan juga pasti akan kita diskusikan bersama Anda semua masyarakat yang ada di rumah,” ucap Niko. Wajib pajak dapat menonton podcast tersebut melalui channel Youtube resmi milik TVRI Lampung.
Irfan Syofiaan menyampaikan bahwa pengertian pajak secara adalah iuran wajib yang dilakukan oleh masyarakat untuk negara yang tidak memperoleh imbalan secara langsung. “Jadi, begitu kita memberikan iuran tersebut atau pembayaran tersebut manfaatnya tidak secara langsung kita rasakan. Karena dia harus melalui suatu proses yang kalau di pusat itu akan dikelola dalam instrumen yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau kalau di daerah dalam instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Irfan.
Selain membahas pengertian pajak, Irfan juga menjelaskan terkait sistem perpajakan apa saja yang pernah dan sekarang masih berlaku di Indonesia, dari yang awalnya menganut official assessment system berubah menjadi self assessment system.
“Sebelumnya kewajiban perpajakan itu official assessment, pemerintah yang menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Pada tahun 1983 dilakukan amandemen bahwa kewajiban perpajakan dilakukan oleh masyarakat sendiri atau self assessment. Artinya kita sendiri yang menilai, menghitung, membayar, dan melaporkannya. Lalu, aturan tersebut diperbarui lagi pada beberapa aspek melalui Undang-undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021,” tutur Irfan.
Irfan juga menambahkan terkait apa manfaat dari adanya pajak di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam APBN, fungsi pajak sebagai anggaran, maka uang yang diperoleh negara dari pajak digunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara. “Manfaat pajak untuk membiayai pengeluaran negara, serta untuk mensubsidi kebutuhan rakyat, seperti subsidi listrik, pendidikan, dan sebagainya,” tambah Irfan.
Dengan adanya kolaborasi antara KPP Pratama Natar dan TVRI Lampung, Irfan Syofiaan berharap edukasi perpajakan ini dapat menambahkan wawasan masyarakat akan pajak dan tidak perlu takut lagi dengan pajak karena pajak juga banyak manfaatnya. "Ayo kesadaran Bapak/Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada negara secara tidak langsung dapat membantu banyak orang,” tutup Irfan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat