
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang Kemas Ismail Thobrani menyambangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Empat Lawang di ruang rapat kantor Badan Pendapatan Daerah, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Senin, 7/8). Kunjungan ini untuk membahas mengenai data-data yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan ke DJP setiap semester.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat persiapan seremoni perluasan perjanjian kerja sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah tahap V, Kemas Ismail berkoordinasi dengan Kepala Bidang Evaluasi, Hukum, dan Perencanaan Pendapatan Daerah Agis Citrafuri.
Adapun hal yang dibahas mengenai jenis data dan elemen data yang wajib disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DJP dalam draf naskah PKS untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh pihak Kantor Pusat DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Draf PKS final selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Empat Lawang secara serentak dengan Pemda se-indonesia yang mengikuti PKS Tripartit tahap V pada 22 Agustus 2023 mendatang secara hybrid.
Dalam rapat tersebut Ismail memastikan data yang tercantum pada PKS Tripartit tersedia di masing-masing dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) dan memastikan rincian elemen data yang disediakan oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan rincian elemen data yang diatur dalam PMK 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan.
Pewarta:Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Kemas Ismail Thobrani |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat