"Bapak/Ibu kami informasikan bahwa karyawan kami cukup antusias dengan tata cara pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 apalagi dengan adanya peraturan terbaru mengenai tarif efektif PPh 21. Mungkin akan ada banyak pertanyaan dari karyawan kami mengenai pajak penghasilan jadi kami datangkan langsung dari ahlinya yakni Kantor Pajak. Terima kasih juga atas kesanggupan dan kehadirannya di unit kerja kami," ujar Era, HRD Hotel Melia pada acara sosialisasi PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Hotel Melia (Kamis, 25/1).
Acara yang diawali dengan sambutan HRD, dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai peraturan PPh 21 serta perubahan terbaru tarif efektif sesuai dengan PMK turunan Undang-Undang HPP. Peserta juga terlibat dialog dan interaksi tanya jawab secara langsung dengan pembicara yakni Sherley Diana Thandung, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan.
Fredy, salah satu karyawan menanyakan terkait kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), "Mohon izin Ibu, saya izin bertanya untuk PTKP jika misalkan ada seorang pegawai yang sebenarnya mempunyai istri dan 3 tanggungan anak tetapi di bukti potong yang tertera adalah K/0. Nah ini bagaimana Bu? Apakah memang tidak ada koneksi antara sistem dukcapil dalam hal ini KK dengan sistem DJP," tanyanya.
Sherley pun menjawab bahwa untuk PTKP melihat dari keadaan Wajib Pajak per 1 Januari tahun pajak tersebut, "Jadi semisal memang kondisi per 1 Januari Bapak memang sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan, maka segera informasikan kepada bagian Kepegawaian dan akuntansinya sambil membawa kartu keluarga agar benar membuktikan bahwa kepala keluarga dalam hal ini Wajib Pajak memiliki tiga tanggungan yang masih menjadi tanggungannya sepenuhnya sehingga dalam hal pemotongan pajak pasal 21 bendahara dapat menggunakan PTKP sesuai dengan kondisi wajib pajak," ujarnya.
Lebih lanjut Sherley berujar,"Kondisi yang dilihat adalah kondisi 1 Januari nggih, semisal anaknya awalnya 2 lalu lahir anak ketiga di bulan September. Nah, untuk anak ketiga ini dapat masuk ke PTKP pada tahun depannya bukan tahun berjalan karena kondisi 1 Januari wp yang bersangkutan hanya memiliki 2 tanggungan anak. Begitu nggih, jadi setiap ada perubahan anggota keluarga maka silahkan informasikan kepada bendahara atau bagian akuntansinya agar PTKP dapat disesuaikan. PTKP ini tidak ada sinkronisasi dengan dukcapil nggih jadi silahkan dikonfirmasi secara manual kepada pejabat pembuat gaji dan pemotong pajaknya," jelas Sherley.
Dalam pertengahan sesi, Sherley juga menyampaikan informasi mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Setelahnya dilanjutkan kembali ke sesi tanya jawab, sesi ini berlangsung hingga acara berakhir.
Sherley berharap dengan adanya acara edukasi mengenai PPh Pasal 21 Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dapat memahami dan mengetahui bahwa kewajiban perpajakan mereka setiap bulannya telah dipotong oleh bendahara dan di akhir masa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat