
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan yaitu Kepala Seksi Pengawasan V Endah Ambar Arum didampingi Account Representative Seksi Pengawasan V Ardi Setya Pradana dan Putri Risqia melakukan kunjungan ke Desa Kutuh, Badung Selatan (Jumat, 7/7).
Ardi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pembayaran pajak APBDes Tahun Pajak 2022. “Kegiatan ini kami lakukan untuk melakukan pengawasan apakah pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perangkat Desa Kutuh sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan atau belum.”
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah Desa (IPDes) merupakan bagian dari instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah. Oleh karena itu KPP Badung Selatan berwajib untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes, mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran, hingga pelaporan.
Kepala Desa Kutuh, I Wayan Mudana yang menyambut Tim KPP Pratama Badung Selatan menyampaikan, “Kami sangat senang atas kedatangan tim pajak dan kami siap bersinergi mewujudkan APBDes yang transparan.”
“Saya harap hasil dari pengawasan ini dapat menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi Desa Kutuh sendiri,” imbuhnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak APBDes, Tim KPP Pratama Badung Selatan juga mengingatkan agar Desa Kutuh membantu menyosialisasikan kepada warganya untuk segera melakukan pemadanan NIK.
Pewarta:Ignatius Bambang Tri A |
Kontributor Foto:Ignatius Bambang Tri A |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat