Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng menggelar sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jeneponto (Senin, 8/10). Acara ini dilangsungkan di Cafe dan Resto 88, Jalan Lingkar Bontosunggu.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Abdul Rasyid. Dalam sambutannya, Abdul Rasyid meminta kepada seluruh Bendahara OPD dapat menyimak materi yang akan disampaikan oleh narasumber dan bangun komunikasi dengan narasumber serta sampaikan permasalahan yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga kembali ke unit masing-masing dapat diimplementasikan, ujarnya.

Sementara itu Kepala KP2KP Bontosunggu memberikan apresiasi atas kehadiran bendahara dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh KP2KP Bontosunggu bersama KPP Pratama Bantaeng. "Sosialisasi yang digelar kali ini sangat penting dalam menghindari penundaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementrian Keuangan," ucap Kepala KP2KP Bontosunggu.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait kewajiban bendahara pemerintah dalam pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD oleh Muhammad Sabri selaku Account Representative dari KPP Pratama Bantaeng. Beberapa materi yang disampaikan terkait PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat (2) dan PPN. Selain itu Kepala BPKAD Jeneponto Armawih A. Paki  juga ikut menyampaikan beberapa point penting terkait PMK yang disosialisasikan.

Ada beberapa point penting dari PMK tersebut yakni Bendahara/PA/ KPA memotong  atau memungut Pajak rekanan atas transaksi belanja pemda, Bendahara SKPD menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH)/Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH)  dan Sanksi yang dapat dikenakan ketika menunda  DTH dan RTH berupa penundaan DBH atau DAU. 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi kali ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang peraturan perpajakan antara KPP Pratama Bantaeng, KP2KP Bontosunggu dan para Bendahara OPD se-Kabupaten Jeneponto serta dapat melaksanakan PMK-85/PMK.03/2019 sebagaimana mestinya.