Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu menyapa wajib pajak melalui edukasi perpajakan di awal tahun (15/01). “Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi tema kegiatan yang dilaksanakan melalui media Zoom Cloud Meeting ini.

Ratusan partisipan bergabung dalam kegiatan ini. Sebagian besar dari partisipan merupakan Wajib Pajak Badan yang berperan sebagai pemotong PPh Pasal 21 di dalam wilayah kerja KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Edukasi perpajakan kali ini dibuka oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Wajib Pajak Besar Satu, Yusup Widodo, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dita Julisti dan Andik Tri Cahyono selaku tim penyuluh. “Kami ucapkan Selamat Tahun Baru 2024 kepada seluruh wajib pajak. Terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan, sehingga mengantarkan  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya KPP Wajib Pajak Besar Satu dapat memenuhi target penerimaan di tahun 2023”, ungkap Yusup.

Andik menyampaikan, “Dengan diterbitkanya PP 58 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, serta memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tercipta proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel”.

 

Pewarta:Lhaewy Fellynda
Kontributor Foto:Lhaewy Fellynda
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.