Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menggelar sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 kepada sekitar 40 perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh bendahara, bendahara, maupun operator di Aula Lantai 2 KPP Pratama Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud nomo 574 Cimahi (Kamis, 18/1).
“Kita lakukan sosialisasi ini di awal tahun untuk mendorong para bendahara segera membuat bukti potong pajak,” ungkap Koordinator Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Wahyudin. Ia pun mengatakan apabila bendahara dapat segera menerbitkan bukti potong pajak, maka para ASN dapat seger melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Nurkhasan menjadi narasumber dengan membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 dan PMK nomor 59 tahun 2022.
PMK 168 tahun 2023 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Sedangkan PMK 59 tahun 2022 mengatur tentang perubahan atas PMK 231 tahun 2019 tentang tata cara pendaftaran & penghapusan NPWP, pengukuhan & pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan &/ pemungutan, penyetoran, & pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Selain mendengarkan pemaparan materi, para bendahara OPD juga melakukan simulasi langsung pembuatan bukti potong pajak A2. “Dengan praktik langsung, mereka akan lebih mudah memahami bagaimana proses pembuatan bukti potong pajak," pungkas Nurkhasan.
Pewarta: Isnaningsih |
Kontributor Foto: Allafta Nuzula Zahra dan Isnaningsih |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat