Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 secara daring melalui live Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat di Pontianak (Rabu, 31/5).

Salah satu tim penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023.

“Tujuan disahkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan,  emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,” ucap Indara.

“Jadi, perlu Bapak/Ibu pahami, aturan ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2023. Untuk penjelasan kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023 ya, Bapak/Ibu. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan,” tambah Indara.

Christy Linaria selaku narasumber dan tim penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat juga menambahkan bahwa lingkup barang hasil pertanian tertentu adalah sebagaimana terlampir pada PMK tersebut. Selain itu, Christy juga menjelaskan bagaimana mekanisme pemotongan/pemungutan atas PPh dan PPN-nya.

“Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0.25% dari Harga jual dan PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga jual yang penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan Pedagang, untuk tarif sebesar 1.65% dari Harga Jual yang penyerahannya kepada konsumen akhir,” jelas Christy.

Indara dan Christy berharap agar setiap wajib pajak khususnya pedagang emas dapat mengerti betul akan perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila terdapat pertanyaan silakan dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 085213333701.

Pewarta: Moses Bagus Prastowo
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.