
“Kekeliruan di masyarakat saat ini adalah PMK 66 Tahun 2023 dianggap mengatur pajak baru yaitu pajak atas natura. Padahal di aturan sebelumnya, natura sudah kena pajak secara tidak langsung karena tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan,” ucap Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama ketika menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), Kota Bengkulu (Selasa, 8/8).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bengkulu yang beralamatkan di Jalan Soekarno - Hatta Nomor 1, Kota Bengkulu serta disiarkan juga melalui aplikasi Zoom Meeting bagi peserta yang berdomisili jauh dari lokasi acara. Dalam penyelenggaraannya, KPP Pratama Bengkulu Dua bekerja sama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu. Peserta yang hadir berjumlah 100 orang yang merupakan perwakilan dari wajib pajak pemberi kerja di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Rio menyampaikan materi perpajakan tentang PMK 66 Tahun 2023 yang telah dirilis pada awal bulan Juli lalu. Pemaparan materi dipandu oleh moderator, Wasi Seto Wasisto dari KPP Pratama Bengkulu Satu. Setelah pemaparan materi dari narasumber, sesi tanya jawab dibuka oleh moderator.. Terdapat 8 peserta yang bertanya secara langsung dan 3 peserta yang bertanya melalui daring.
“Jika perusahaan menyediakan rumah dinas untuk pegawainya namun rumah tersebut disewa dari pihak ketiga, tentu perusahaan akan memotong pajak atas sewa rumah tersebut. Lalu, perusahaan juga mengenakan pajak atas fasilitas rumah untuk pegawai tersebut. Apakah timbul pajak berganda, Pak?,” tanya salah satu peserta.
Rio pun menjelaskan bahwa tidak ada pajak berganda dalam kasus tersebut karena subjek pajak, objek pajak, dan jenis pajaknya pun berbeda. Untuk sewa rumah dari pemiliknya, objek pajaknya adalah uang sewa yang merupakan penghasilan bagi pemilik rumah. Dengan demikian, subjek pajaknya adalah pemilik rumah. Lalu atas uang sewa tersebut akan dipotong PPh final 4(2) oleh perusahaan. Sementara atas fasilitas rumah dinas akan menjadi objek PPh 21 bagi pegawai jika harga sewa rumah tersebut lebih dari Rp2 Juta/pegawai/bulan.
Di akhir acara, Rio menegaskan bahwa konsep perlakuan pajak atas natura dalam peraturan baru ini berkebalikan dengan peraturan lama. Saat ini, pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai boleh dibiayakan oleh perusahaan sepanjang terkait dengan 3M (menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan). Lalu untuk pegawai, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak, kecuali natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Sementara di peraturan lama, natura dan kenikmatan tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan dan bukan objek pajak bagi pegawai.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Satria Marcelino |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat