
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring untuk ASN di Kabupaten Garut (Selasa, 21/2). Kegiatan ini merupakan buah kerja sama dengan Kecamatan Tarogong Kidul. Kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tarogong Kidul yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat kabupaten maupun tingkat lapangan.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan menyampaikan tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk ASN melalui e-Filing dan batas waktu pelaporannya. “Bapak dan Ibu sekalian, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan sebagai langkah awal penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diimplementasikan mulai awal tahun 2024,” ujar Judieth.
Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Tarogong Kidul Sri Sundari–mewakili camat–menyampaikan terima kasih atas kegiatan asistensi pelaporan dan pemutakhiran data untuk seluruh pegawai di Kecamatan Tarogong Kidul.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah dan Linda Handiani menyampaikan materi tentang PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan asistensi pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online serta memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada seluruh peserta. “Pemutakhiran data mandiri dilakukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu Profil dengan melakukan validasi data utama, data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) ,dan data anggota keluarga,” jelas Kilat.
“Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap ASN sesuai amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015,” ungkap Linda. Linda lalu menanyakan apakah ada kendala dalam melaporkan SPT Tahunan
Salah seorang peserta mengungkapkan kesulitannya melakukan pelaporan pajak karena terkendala belum menerima bukti pemotongan pajak 1721 A1/A2 dari bendahara. Sementara peserta lainnya mengungkapkan bahwa ia lupa password saat akan melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing.
Linda menyampaikan bahwa untuk bukti pemotongan pajak dapat dikomunikasikan langsung dengan bagian bendahara. Apabila bagian bendahara terkendala saat pembuatan bukti pemotongan pajak, maka bendahara dapat meminta bimbingan dari kantor pajak. Sedangkan untuk masalah lupa password, peserta dapat melakukan reset password dengan memilih menu Lupa Kata Sandi.
Kilat menyampaikan bahwa bisa masih terdapat kendala saat pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing maupun saat pemadanan NIK menjadi NPWP, maka peserta dapat melakukan konsultasi dengan menghubungi nomor layanan maupun datang langsung ke KPP Pratama Garut.
Pewarta: Linda Handiani |
Kontributor Foto: Linda Handiani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 26 kali dilihat