
Aset hasil penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang berupa 1 unit sepeda motor honda vario tahun 2015 dan 1 unit sepeda motor honda supra tahun 2010 dilelang melalui aplikasi lelang e-Auction oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Surabaya (Senin, 29/5).
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Eko Radnadi Susetio menjelaskan tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara telah sesuai dengan prosedur, diawali dengan kunjungan ke lokasi usaha atau aset Penanggung Pajak untuk memastikan kegiatan usaha wajib pajak masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak, penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.
Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak ini nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak, dan sisanya untuk membayar utang pajaknya. Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Adapun apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP. Penyitaan adalah rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Salah satu kegiatan penegakan hukum ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang yang menyita aset wajib pajak berupa 2 unit kendaraan dikarenakan wajib pajak tidak memenuhi tunggakan pajaknya.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan dihadiri oleh wajib pajak (atau dalam kasus ini, Penanggung Pajak) serta disaksikan oleh saksi. Aset yang disita berupa 2 unit kendaraan sepeda motor milik Penanggung Pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajaknya.
Pewarta: Muchamad Irham Fathoni |
Kontributor Foto: Nur |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat