Pegawai PT. AEM, Usman, mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli, Sulawesi Tengah (Selasa, 13/2). Tujuan kedatangan Usman yaitu untuk berkonsultasi mengenai aplikasi e-SPT. 

Usman merupakan admin pada PT. AEM yang bertugas untuk mengerjakan administrasi di bidang perpajakan perusahaan. Pada awal bulan Februari, Usman hendak membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Namun, Usman mendapat informasi bahwa aplikasi e-SPT yang biasa digunakan sudah tidak dapat digunakan kembali. Oleh karena itu, Usman datang ke KPP Pratama Tolitoli untuk berkonsultasi terkait hal tersebut. 

Petugas Help Desk Pratiwi Indarti menjelaskan bahwa aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Setelah masa pajak Desember 2023, aplikasi tersebut sudah diganti menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi yang berbasis web, sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak cukup login ke laman djponline.pajak.go.id.

Tak lupa Pratiwi juga menjelaskan adanya sedikit perubahan terkait perhitungan PPh Pasal 21. Mulai masa pajak Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Setelah menjelaskan hal tersebut, Pratiwi mengenalkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi EBupot 21/26 kepada Usman dan juga memberikan softcopy panduan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26.

 

Pewarta:Pratiwi Indarti
Kontributor Foto: Sylvinna Rahayu M
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.