
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Patama Garut mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut secara tatap muka di Aula KPP Pratama Garut, Kabupaten Garut (Kamis, 2/12).
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika dan Dede Setia hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diikuti 20 anggota PHRI Kabupaten Garut tersebut.
Rangkaian acara Sosialisasi HPP dimulai dengan pembukaan oleh Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Deden Rohim selaku Ketua PHRI Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Dadang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk pengusaha Hotel dan Restoran di Garut, terlebih dengan adanya peraturan terbaru terkait program pengungkapan sukarela yang berlaku mulai 1 Januari – 30 Juni 2022.
Deden Rohim mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi ini sehingga para pengusaha dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan berharap dapat menjalankan peraturan tersebut dengan baik.
Andre mengatakan, Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini sangat penting untuk diketahui oleh para pengusaha khususnya di Kabupaten Garut karena di dalamnya mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela dan batas baru pengenaan PPh Final (PP 23 2018).
“Program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020,“ ungkap Andre.
- 32 kali dilihat