Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 28/6).

Sosialisasi ini mereka lakukan untuk menyampaikan informasi PPS kepada wajib pajak termasuk para anggota dewan di Kabupaten Bintan. Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Bintan juga sekaligus memberikan gambaran kepada Anggota DPRD sebagai wakil rakyat terkait informasi PPS yang selama ini beredar di kalangan masyarakat.

Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Ketua DPRD Kab. Bintan Agus Wibowo. Dalam sambutannya, Agus Wibowo bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bintan yang bersedia hadir untuk memberikan sosialisasi. Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar didampingi Kepala Seksi Pengawasan V dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPS ini adalah kesempatan emas wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Mengingat ke depan Direktorat Jenderal Pajak akan menerima data internal maupun eksternal yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajajakan,” ujar Arum. Sehingga menurut Arum, sudah sewajarnya apabila wajib pajak selalu menlaporkan keseluruhan harta yang dimiliki pada laporan SPT Tahunan PPh agar tidak terjadi pemeriksaan dan terhindar dari sanksi administrasi yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.

Lebih lanjut, materi lebih dalam disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bintan Desfa Kurnia Akbar. Ia menjelaskan seputar dasar hukum, tarif, syarat, tata cara dan ketentuan lain terkait kebijakan PPS. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung menarik. Diakhir acara, Ketua DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan pentingnya pajak bagi negara serta mengharapkan KPP Pratama Bintan lebih aktif melaksanakan sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak