Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menerima kedatangan wajib pajak untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak berkegiatan di bidang penyiaran radio dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 60102 (Penyiaran Radio oleh Swasta) (Kamis, 28/11).
“Kurang lebih sekitar dua tahun terakhir memang kami mengalami kerugian, Pak. Saat ini kami juga hanya siaran pada jam-jam tertentu saja, penyiar kami pun sebagian besar hanya pekerja paruh waktu,” jelas Juwita selaku pemilik sekaligus direktur.
“Untuk audiens sih, sekarang kebanyakan hanya pendengar pasif. Ketika siaran interaktif biasanya tidak terlalu banyak partisipan, tetapi saat off siaran atau ada perubahan jadwal biasanya baru banyak yang menanyakan,” tambahnya sembari menunjukkan laporan keuangan.
“Baik, Ibu. Meskipun mengalami kerugian, sepanjang NPWP masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Jika terdapat kerugian fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan fiskal atau laba menurut perhitungan pajak mulai taun pajak berikutnya berturut-turut hingga 5 tahun,” jelas Rachmad, petugas helpdesk KPP Pratama Sintang.
“Baik, Pak, jadi meskipun rugi tetap lapor SPT sesuai laporan keuangan ya, Pak,” Juwita mengonfirmasi.
“Betul, Ibu, terlepas dari laba ataupun rugi, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan, sedangkan untuk kewajiban pembayaran akan menyesuaikan keadaan keuangan Wajib Pajak sesuai pada laporan keuangan,” Rachmad kembali menjelaskan.
Rachmad kemudian menjelaskan untuk pelaporan SPT Tahunan saat ini menggunakan aplikasi DJP Online melalui e-Form serta tata cara pelaporannya.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat