Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Marisa, Kab. Pohuwato, Gorontalo (Kamis, 27/7).

Wajib pajak tersebut mengalami kendala pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedatangan wajib pajak tersebut disambut dengan baik oleh Pelaksana KP2KP Marisa.

“Permisi Bu, saya sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saya mengalami kendala saat akan melakukan pengiriman SPT Masa PPN di laman e-Faktur. Bagaimana solusinya ya, Bu?” tanya wajib pajak tersebut. 

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana memberikan penjelasan dan asistensi terkait pelaporan SPT Masa PPN melalui laman e-Faktur.

“SPT Masa PPN tidak bisa disubmit disebabkan sertifikat elektronik yang dimiliki oleh Ibu telah kadaluarsa," ucap Arfiyana. Lebih jelasnya, Arfiyana menambahkan secara perlahan bahwa sertifikat elektronik sendiri memiliki masa aktif dua tahun. Otomatis, setiap dua tahun sertifikat ini harus segera diperbarui. Melihat wajib pajak yang mulai mengangguk paham, Arfiyana kembali menjelaskan bahwa pembaruan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan kembali secara online melalui e-Nofa.

"Setelah melakukan permintaan kembali dan disetujui oleh KPP, sertifikat elektronik sudah bisa diunduh dan dipasang di browser,” ucap Arfiyana. Untuk meyakinkan kembali, Arfiyana membantu wajib pajak tersebut mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik secara langsung.

“Sertifikat elektronik telah diperbarui, masa aktif sertifikat yang saat ini dipasang hingga 2025 atau selama dua tahun. Sekarang sudah bisa submit SPT Masa PPN milik Ibu,” jelas Arfiyana.

Sebelum mengakhiri layanan edukasi, Arfiyana mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan atau tidak lapor.

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.