Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara penerbitan faktur sekaligus pelaporan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Selasa, 25/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hudyono selaku wajib pajak PKP yang memiliki usaha di bidang pengolahan hasil bumi mendatangi kantor pajak untuk berkonsultasi terkait cara pembuatan faktur pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN.
"Di bulan Oktober ini saya ada kewajiban untuk menerbitkan faktur kepada rekanan, namun saya terkendala dengan penggunaan aplikasi e-Faktur yang belum saya pahami," jelas Hudyono.
Petugas KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih memberikan penjelasan terkait penerbitan faktur pajak.
"Sebelum menerbitkan faktur pajak, wajib pajak diharuskan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di laman e-Nofa," jelas Irfan.
Selanjutnya Irfan memandu wajib pajak untuk mengakses aplikasi e-Faktur dan menunjukan proses penerbitan faktur pajak. Selain itu, Irfan juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN untuk wajib pajak PKP.
"Pelaporan SPT Masa PPN ini wajib dilaksanakan wajib pajak di setiap bulannya. Meskipun tidak ada pemungutan PPN, pelaporan ini tetap wajib dilaksanakan. Pelaporan SPT Masa PPN ini dapat diakses di lama web e-Faktur," ungkap Irfan.
"Saya berterima kasih kepada petugas pajak KP2KP Benteng yang sudah membantu saya dalam penerbitan faktur pajak ini, ke depannya saya akan mencoba menjalankan kewajiban perpajakan saya dengan lebih baik lagi," tutur Hudyono.
Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi ini, pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak dapat memahami dan mengetahui cara penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sehingga ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 27 kali dilihat