
“Pak, saya mau daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi gak bisa masukin Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ungkap seorang wajib pajak kepada petugas pajak Ahmad Rifai di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 4/9).
Dalam akun e-Registration, tercantum notifikasi NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Untuk mengatasi masalah tersebut, Ahmad melakukan melakukan penarikan data NIK pada NPWP lama melalui aplikasi perpajakan. “Proses penarikan data NIK sedang kami lakukan. Nanti setelah selesai, akan segera kami informasikan agar Ibu bisa melanjutkan proses pendaftaran,” ujar Ahmad.
“Baik Pak. Kalau mau daftar NPWP terpisah dari suami apa saja syaratnya?” tanya wajib pajak. “Persyaratannya adalah NPWP suami, Kartu Keluarga, surat nikah, dan surat pernyataan menghendaki kewajiban perpajakan terpisah. Semuanya dalam bentuk file pdf, nanti diunggah pada web e-Registration,” jawab Ahmad.
“Oke Pak. Kalau begitu saya lanjut daftar NPWP di rumah saja. Sekalian melengkapi persyaratannya dulu,” ujar wajib pajak.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lainnya bagi istri yang memiliki NPWP terpisah dengan suami dilakukan oleh masing-masing (suami-istri).
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1387 kali dilihat