Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menggelar kelas pajak daring melalui siaran langsung Instagram pada jejaring sosial instagram @Pajakmdybatam di Kota Batam (Kamis,23/6). Kelas pajak daring ini membahas perbedaan Pajak Restoran dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Siaran langsung dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Batam yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Chairul Budi Prabowo sebagai moderator dan Juliana serta Ismail sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"Tujuannya agar masyarakat dapat membedakan Pajak Restoran dengan PPN terutama pada makanan dan minuman. Selama ini masyarakat menganggap bahwa Pajak Restoran dengan PPN adalah pajak yang sama sehingga memiliki tarif yang sama juga. Padahal, dua jenis pajak tersebut merupakan hal yang berbeda dan Objek Pajak Daerah serta Retribusi Daerah termasuk jenis pajak yang tidak dikenakan PPN," kata Chairul menjelaskan kepada wajib pajak.

PPN memiliki tarif terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan Pajak Restoran dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah yang diatur Pemerintah Daerah masing-masing.

Untuk Kota Batam diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Bab 4 Bagian 2 Pasal 13 memiliki tarif Pajak Restoran sebesar 10%. Tarif ini sama dengan tarif PPN sebelum berlakunya UU HPP. “Jadi  perhatikan jika ada restoran yang memberikan tarif di atas 10%, coba kawan pajak tanyakan lagi,” tambah Chairul.

KPP Madya Batam terus mengadakan kelas pajak daring melalui siaran langsung Instagram untuk memudahkan wajib pajak memahami informasi perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan saran tema yang akan diangkat pada siaran langsung selanjutnya dengan menghubungi akun Instagram @PajakMdyBatam atau Whatsapp KPP Madya Batam.