Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kelurahan Serangan, Denpasar (Selasa, 24/1).

Pengusaha kena pajak harus melakukan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu tiga bulan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengajuannya berdasarkan permohonan. Dalam rangka menindaklanjuti permintaan aktivasi akun PKP oleh pengusaha kena pajak, petugas pajak akan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian lokasi usaha PKP, proses bisnis yang dijalankan, serta informasi lainnya terkait profil awal pengusaha.

Kunjungan dilakukan dengan menemui perwakilan perusahaan sebagai PKP untuk diwawancarai terkait kegiatan usaha atau proses bisnis yang dijalankan. Pada kunjungan lapangan kali ini, petugas KPP Pratama Denpasar Timur diajak melihat lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan (mal) oleh pengusaha. Setelah menunjukkan lokasi tanah tersebut, perwakilan perusahaan bersama rekan usahanya menjelaskan proyek yang sedang dijalankan oleh pengusaha kena pajak dan menanggapi beberapa pertanyaan dari petugas pajak di kantor yang disewa oleh PKP dari rekan usahanya tersebut.

Setelah selesai melakukan wawancara, petugas KPP Pratama Denpasar Timur menjelaskan secara singkat kewajiban PKP dan meminta perwakilan PKP untuk menandatangani Berita Acara dan Surat Tugas Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha kena pajak. Tidak lupa petugas pajak juga berfoto bersama perwakilan PKP sebagai dokumentasi yang akan dilampirkan pada Laporan Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha kena pajak. Laporan tersebut nantinya akan direkam oleh petugas pajak pada aplikasi ereg intranet agar wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-Faktur.

Pewarta: Puji Lestari
Kontributor Foto: Puji Lestari
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana