
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Faris Fawwaz mengunjungi tempat usaha wajib pajak pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi usaha di Ranai Kota, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 1/11). Wajib pajak yang dikunjungi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Natuna yang bergerak di bidang perdagangan, pasar, dan pertokoan.
Kunjungan dilaksanakan untuk penelitian data lapangan menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak. Faris melakukan verifikasi kebenaran lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak serta pencocokan data lainnya. Dalam kesempatan itu, Faris juga memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Faris mengingatkan bahwa PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan SPT Masa PPN. “Jika wajib pajak PKP tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi,” ujar Faris kepada wakil wajib pajak yang ditemuinya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Raffi Alhadi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 8 kali dilihat