KPP Pratama Tuban tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak di Tempat Pelayaan Terpadu KPP Pratama Tuban (Sabtu, 30/12). Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan seluruh KPP dan KP2KP untuk tetap buka pada Sabtu di penghujung tahun 2017 tersebut. Wajib pajak bisa berkonsultasi tentang semua masalah perpajakan, membuat billing, dan melaporkan SPT Masa.
Media sosial resmi KPP dan KP2KP seluruh Indonesia memberitakan kegiatan tersebut secara masif. Semua foto yang diunggah ke Twitter, Instagram, dan Facebook menggunakan tagar #SabtuBersamaPajak dalam waktu sekejap merajai trending topic, terutama di media sosial Twitter.
- 49 kali dilihat