Semarang, 02 September 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil Pajak Jateng I) menggelar kelas pajak edukasi pembaharuan sistem perpajakan atau yang sekarang disebut sebagai Coretax pada Kamis, 09 Agustus 2024. Kelas pajak tersebut dihadiri oleh 26 peserta yang mewakili Wajib Pajak. Kelas pajak coretax ini direncanakan akan digelar seminggu 2 kali sampai dengan akhir September tahun ini, tiap sesi diharapkan diikuti sekitar 25 peserta yang mewakili Wajib Pajak Badan terdaftar dengan didampingi oleh Tim Edukasi Coretax Kanwil Pajak Jateng I. Setiap Wajib Pajak diperbolehkan mengirim karyawan/kuasa/perwakilan dengan melampirkan surat penugasan ataupun surat kuasa dari peusahaan/ Wajib Pajak.
Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk memperkenalkan sistem inti baru yang sedang dikembangkan DJP beserta fasilitas dan menunya. Terkait dengan pembukaan perdana kelas pajak ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran akan system/aplikasi yang nantinya digunakan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. “Kelas pajak ini diharapkan diikuti oleh seluruh Wajib Pajak yang ada di wilayah Kanwil Pajak Jawa Tengah I, karena di kelas ini Wajib Pajak diperkenalkan dengan tampilan aplikasi Coretax beserta perubahan modul-modulnya,” ungkap Max.
Selain memperkenalkan proses bisnis yang baru seperti menu Deposit, para Wajib Pajak juga diajak praktik untuk melakukan beberapa proses bisnis yang biasa dibuat dalam proses bisnis pembayaran dan pelaporan seperti membuat billing pembayaran hingga pelaporan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Para peserta juga diajak untuk mengeksplor seluruh menu yang ada. Sesi kelas ditutup dengan foto bersama para peserta.
Sebelumnya, edukasi Coretax sedang digencarkan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan rencana diluncurkannya sistem inti yang baru. Sistem inti perpajakan ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Coretax sendiri direncanakan akan segera diterapkan sehingga diperlukan pemahaman bagi Wajib Pajak agar tetap lancar dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Diharapkan dengan adanya kelas pajak ini, dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak pasca penerapan Coretax.
Pewarta:FRANSISCA MONICA ARDINA |
Kontributor Foto:FRANSISCA MONICA ARDINA |
Editor:YAHYA PONCO APRIANTO |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat