Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengingatkan kembali cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) kepada akademisi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) di aula institut, Jakarta Utara (Rabu, 22/2).

Kegiatan penyuluhan dihadiri 33 akademisi termasuk dosen pengajar, staf, Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Rektor IBI KKG dengan materi SPT Tahunan PPh, tutorial e-filing dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Materi pemadanan NIK menjadi NPWP disertakan mengingat penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat undang-undang, dan NPWP lama tidak bisa digunakan mulai 1 Januari 2024. Kaprodi Akuntansi Hanif Ismail menyampaikan bahwa penyuluhan dilakukan untuk mengingatkan  cara pengisian SPT Tahunan. “NIK-NPWP ini terkait  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah), salah satunya adalah nanti nomor tunggal untuk kepatuhan pajak. Kemudian kita juga perlu me-refresh kembali untuk pengisian SPT baik dengan E-filing maupun E-form,” kata Hanif.

Selain penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak Arif Muhammad Najib, juga dilakukan praktik pemadanan NIK dan pengisian SPT Tahunan oleh peserta. Sebelumnya seluruh peserta sudah diharuskan membawa laptop atau gawai masing-masing, bukti potong dari pemberi kerja maupun rekapitulasi penghasilan bagi pegawai yang juga memiliki usaha, dan memastikan bisa login ke situs pajak.go.id agar pengisian SPT Tahunan bisa langsung dilakukan.

Kegiatan penyuluhan berlangsung selama dua jam hingga pukul 16.00 WIB. Di akhir sesi, seluruh peserta telah memadankan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

 

Pewarta: Maiza Azzura Lubis
Kontributor Foto: Muhammad Fathur Rahman
Editor: Gusmarni Djahidin