
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melaksanakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PHTB), Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya di Aula KPP Pratama Pati (Jumat, 2/9)
Sosialisasi yang diikuti oleh notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) se-Kabupaten Pati bertujuan mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang melekat pada Notaris dan PPAT serta memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-PHTB untuk Notaris dan PPAT.
Narasumber adalah tim penyuluh KPP Pratama Pati Agus Listiono. Agus menyampaikan penambahan saluran permohonan validasi PHTB yaitu melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Ia juga menjelaskan bahwa laman tersebut hanya dapat diakses oleh notaris/PPAT yang terdaftar di database Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.
Tim Penyuluh juga menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan validasi PHTB secara online melalui website tersebut.“Wajib pajak tidak perlu datang ke KPP dan tanpa menunggu lama validasi PHTB sudah dalam genggaman,” ungkas Agus.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan notaris dan/atau PPAT dapat membantu wajib pajak untuk mendapatkan layanan dengan mudah, murah, cepat, dan aman.
Pewarta: Syifa Azilla |
Kontributor Foto: Syifa Azilla |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 21 kali dilihat